Berusia 2,5 Tahun

Ayah Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Kandung 

Ilustrasi borgol

 

BANTUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran reskrim Polres Bantul membekuk seorang pekerja honorer berinisal FL (30). Warga kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, ini dibekuk karena diduga mencabuli anak kandungnya berusia 2,5 tahun. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo mengatakan, perbuatan FL dilaporkan ibu korban. FL dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut Rudi, pencabulan itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Korban mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya kepada ibunya.

Saat didesak ibunya, korban pun menceritakan jika dirinya sakit karena perbuatan sang ayah. Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban pun melaporkan kasusnya ke Polres Bantul. "Dilaporkan pada 21 Januari. Korban sudah sempat melakukan visum ke RS dengan ditemani ibunya. Dari hasil visum memang membuktikan ada perbuatan pencabulan," ujar Rudi di Mapolres Bantul, Kamis (14/2). Rudi menerangkan jika FL dibekuk pada 13 Februari kemarin. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, polisi pun menetapkan FL sebagai tersangka.

FL, lanjut Rudi diancam dengan jeratan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka FL membantah dirinya telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya. Menurut FL, apa yang disangkakan merupakan upaya fitnah dari istrinya kepada dirinya. "Saya belum pernah berbuat seperti itu kepada anak saya. Itu fitnah dari ibunya," ujar FL. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar